Periksa Keaslian TTE via Browser 0 0

Last updated on Mar 15, 2022 20:53 in IT » DOsiS
Posted ByImron, A.Md

Menurut UU ITE sendiri, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya. Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik. Sistem Tanda Tangan Elektronik kemudian akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan dan pejabat tersebut dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang telah diterima.

Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.

PERLINDUNGAN HUKUM

  • INPRES No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
  • UU ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • PERMENPAN No. 6 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah
  • PP No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • PERKA LEMSANEG No. 7 tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
  • PERMENDAGRI No. 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  • PERPRES No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Tanda tangan elektronik merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen.

Format dokumen elektronik yang paling sering digunakan untuk tanda tangan elektronik adalah PDF (Portable Document Format). PDF yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dengan berbagai aplikasi yaitu aplikasi Adobe Acrobat DC, modul verifikasi pada Web OSD, Aplikasi Panter Versi 2.0, Aplikasi VeryDS dan melalui situs resmi milik KOMINFO (tte.kominfo.go.id).

Pada kesempatan kali ini, Admin akan mencoba memberikan informasi bagaimana cara melakukan verifikasi keaslian tandatangan elektronik melalui web browser pada situs KOMINFO. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://tte.kominfo.go.id menggunakan browser Anda. Setelah halaman berhasil dibuka, klik tombol Verifikasi PDF pada sudut kanan atas.


2. Selanjutnya, klik tombol Unggah dokumen PDF.


3. Pilih lokasi file PDF yang ingin Anda periksa keaslian Tandatangan Elektroniknya, kemudian klik Open.


4. Jika tampil popup seperti gambar dibawah ini, klik tombol Tampilkan.


5. Maka akan tambil Informasi Dokumen secara detail. Pada bagian Dokumen Belum Mengalami Perubahan, Identitas Penandatangan Terverifikasi, Dokumen Ini Memiliki Stempel Waktu, dan Dokumen Ini Mendukung LTV. Semua harus dalam kondisi centang/cek (v) sebagai bukti file yang di TT secara Elektronik masih dalam kondisi ASLI. 


6. Sekian, terima kasih.

Files:
** The time is base on America/New_York timezone